Pemilihan nama merek dagang harus dipikirkan dengan matang, begitu juga dengan melakukan cek merek dagang. Hal ini diperlukan agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi di kemudian hari.
Satu hal yang harus diperhatikan dengan seksama adalah apakah merek yang kita pilih sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau belum.
Pemeriksaan merek terdaftar merupakan prosedur penting yang harus dilakukan sebelum mendaftarkan merek ke DJKI. Langkah ini mengantisipasi hal-hal serupa yang sudah ada dan digunakan oleh orang lain.
DJKI dibawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membuat prosedur khusus serta hak untuk menerima atau menolak permohonan merek. Keputusan ini didasarkan pada kesepakatan regulasi bersama tentang Hak Kekayaan Intelektual. Salah satu alasan penolakan adalah adanya nama yang mirip dengan merek terdaftar.
Jika kita memilih merek yang sudah terdaftar di DJKI, kita mungkin akan mendapatkan gugatan dari pemilik nama merek tersebut. Untuk itu, ada baiknya untuk mengecek terlebih dahulu nama-nama apa saja yang sudah terdaftar di DJKI sebelum memutuskan untuk menggunakan nama merek dagang. Berikut cara pengecekan merek dagang yang sudah terdaftar di DJKI:
Cara Cek Merek Dagang Terdaftar di DJKI
Langkah untuk cek merek dagang, kunjungi laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Pilih menu “Merek” di sebelah kolom pencarian. Masukkan nama yang ingin anda cari. Terakhir, akan muncul halaman apakah nama yang anda pilih sudah didaftarkan oleh orang lain atau belum.
Aturan Merek Dagang
Pengaturan mengenai merek sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam Pasal 20 Perpres tersebut disebutkan bahwa ada beberapa merek yang tidak dapat didaftarkan dan ditolak.
Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan
bertentangan dengan ideologi negara, UU, agama, kesusilaan, atau ketertiban. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebutkan barang dan/atau jasa yang dimintakan pendaftarannya. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, mutu, ukuran, jenis, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Merupakan nama varietas tumbuhan yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa sejenis. Berisi informasi yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat barang dan/atau jasa yang dihasilkan. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau nama umum dan/atau lambang milik umum.
Sedangkan dalam Pasal 21 ayat 1 permohonan ditolak apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: Merek terdaftar milik pihak lain atau yang sebelumnya diminta oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Merek pihak lain yang memenuhi persyaratan tertentu.
Indikasi Geografis Merek Terdaftar
Bahwa dalam Pasal 21 ayat 2 dinyatakan bahwa permohonan ditolak apabila merek menyerupai nama orang terkenal, foto, atau badan hukum lain, kecuali sudah ada persetujuan dari. Peniruan atau kemiripan nama atau singkatan dari nama, bendera, lambang negara, atau lembaga nasional atau internasional, kecuali dengan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Menyerupai tanda atau stempel resmi negara, kecuali ada persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang. Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon dengan niat buruk. Ketentuan mengenai penolakan permohonan merek ada pada ayat (1) huruf a-c diatur dengan Peraturan Menteri. Itulah cara cek merek dagang di DJKI yang bisa anda lakukan, semoga bermanfaat.
Komentar Terbaru