Saat ini banyak bisnis baik online dan offline, namun banyak yang belum mendaftarkan mereknya. Hal ini disebabkan sejumlah kendala, mulai dari tidak mengetahui cara pendaftaran paten hingga keterbatasan informasi dana untuk proses daftar merek dagang.

Padahal mendaftarkan merek merupakan salah satu hal wajib yang harus dilakukan oleh para pelaku bisnis. Selain dianggap tidak menjiplak orang lain, akan meningkatkan reputasi di mata masyarakat dan profesional dalam bekerja. Selain itu, peluang bisnis yang akan bertahan lebih lama juga lebih besar.

DJKI Kemenkumham memberikan kemudahan layanan pendaftaran merek. Melakukan pendaftaran merek juga bisa dilakukan dengan cara online. Apalagi saat ini menghadapi pandemi corona, dan anda harus menjaga jarak. Jangan tunda mendaftarkan merek dagang anda.

DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sudah menjelaskan bahwa pendaftaran merek dilakukan melalui konsultan hki. Untuk melakukannya sendiri tidaklah sulit. Namun karena sebagian besar masyarakat memiliki keterbatasan informasi sehingga tidak mau mendaftar.

Nama Toko yang Bagus dan Unik yang Mudah Diingat

Bahkan, saat ini ada cara pendaftaran merek online, sehingga tidak perlu langsung ke kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, masih banyak orang yang merasa bingung bagaimana cara melakukannya. Jadi, daripada penasaran, langsung saja simak beberapa langkah yang harus dilalui di bawah ini.

Cara Daftar Merek Dagang

Berikut langkah-langkah daftar merek dagang secara online:

  • Tunggu email balasan untuk aktivasi akun
  • Masukkan nama dan kata sandi
  • Klik tambahkan untuk membuat aplikasi pendaftaran baru
  • Pesan kode billing dengan mengisi jenis, jenis, dan pilihan kelas
  • Isi formulir yang disediakan dengan lengkap dan teliti
  • Unggah data yang diperlukan terkait pendaftaran, yaitu:
    • Label Merek
    • Tanda tangan pemohon
    • Sertifikat UMK (jika pemohon adalah usaha mikro/kecil)
  • Jika semuanya sudah terisi dengan lengkap, klik finish
  • Aplikasi akan diterima oleh DJKI

Selain pendaftaran merek, situs konsultan hki juga menyediakan layanan lainnya. Mulai dari perpanjangan, hingga pengajuan keberatan permohonan merek. Anda dapat mengurus perubahan nama atau alamat pencatatan pemindahan hak merek.

Jika merek dagang yang ingin anda daftarkan memiliki kesamaan dengan yang telah didaftarkan oleh pihak lain untuk barang atau jasa serupa, maka merek dagang anda tidak dapat didaftarkan.

Biaya Pendaftaran Waralaba/Franchise

  • Waralaba/Pendaftaran Waralaba Rp. 10.000.000 – 20.000.000
    Pembuatan perjanjian waralaba/franchise drafting dari awal yang meliputi pencatatannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sebesar Rp. 10.000.000 – 20.000.000
  • Revisi perjanjian waralaba yang sudah ada termasuk pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sebesar Rp. 6.000.000 – 8.000.000
  • Pengalihan rahasia dagang sebesar Rp. 3.000.000
  • Pencatatan lisensi rahasia dagang Rp. 3.000.000
  • Biaya Pendaftaran Indikasi Geografis
  • Pelayanan pendaftaran indikasi geografis sebesar Rp. 3.000.000
  • Pemeriksaan Substantif dan Penyusunan Buku Persyaratan Indikasi Geografis sebesar Rp. 12.000.000
  • Pengambilan sertifikat desain industri sebesar Rp. 500.000
  • Permohonan keberatan atas indikasi geografis diumumkan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sebesar Rp. 3.000.000
  • Permintaan sanggahan atas keputusan penolakan indikasi geografis kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Rp. 2.500.000
  • Pencatatan indikasi geografis sebesar Rp. 2.500.000
  • Pencatatan perjanjian lisensi indikasi geografis kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sebesar Rp. 3.000.000.

Itulah cara daftar merek dagang dan biayanya yang bisa anda ketahui, semoga bermanfaat.